Minggu, 18 September 2011

Sistem Administrasi Keuangan Daerah (Bag.1)


Download dokumen ini disini



SISTEM ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH
Bagian 1 Keuangan Daerah

 
  1. PENGERTIAN
    Keuangan Daerah sebagaimana dimuat dalam penjelasan pasal 156 ayat 1 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah adalah seagai berikut :
    "Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang dan segala sesuatu berupa uang dan barang yang dapat dijadikan milik daerah yang berhubungan dengan pelaksanaan hak
    dan kewajiban tersebut".
    Berdasarkan pengertian tersebut unsur pokok keuangan daerah terdiri atas:
  • Hak Daerah  
  • Kewajiban Daerah   
  • Kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban tersebut. 
Hak daerah dalam rangka keuangan daerah adalah segala hak yang melekat pada daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam usaha pemerintah daerah mengisi kas daerah.


Hak daerah tersebut meliputi antara lain :
  1. Hak menarik pajak daerah (UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 Tahun 2000).
  2. Hak untuk menarik retribusi/iuran daerah (UU No. 18 Tahun 1997 jo UU No. 34 tahun 2000).
  3. Hak mengadakan pinjaman (UU No. 33 tahun 2004 ).
  4. Hak untuk memperoleh dana perimbangan dari pusat (UU No. 33 tahun 2004).
Kewajiban daerah juga merupakan bagian pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan pusat sesuai pembukaan UUD 1945 yaitu:
  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. memajukan kesejahteraan umum,
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa,
  4. ikut    serta    melaksanakan    ketertiban    dunia    yang    berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  1. HUBUNGAN ANTARA KEUANGAN DAERAH DENGAN KEUANGAN NEGARA
    Pasal 1 UUD 1945 menetapkan negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Selanjutnya dalam pasal 18 UUD 1945 beserta penjelasannya menyatakan bahwa daerah Indonesia terbagi dalan daerah yang bersifat otonom atau bersifat daerah administrasi.
    Pembangunan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi daerah dan pengaturan sumber- sumber daya nasional yang memberikan kesempatan bagi peningkatan
    demokrasi    dan    kinerja    daerah    untuk    meningkatkan    kesejahteraan masyarakat menuju masyarakat madani yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Penyelenggaraan pemerintahan daerah juga merupakan subsistem dari pemerintahan negara sehingga antara keuangan daerah dengan keuangan negara akan mempunyai hubungan yang erat dan saling mempengaruhi.

    Untuk mendukung     penyelenggaraan otonomi    daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Sumber pembiayaan pemerintahan daerah dalam rangka perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah dilaksanakan    atas dasar desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
    Setiap penyerahan atau pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrasi disertai dengan pengalihan sumber daya manusia dan sarana serta pengalokasian anggaran yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan penyerahan dan pelimpahan kewenangan tersebut. Sedangkan penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dalam rangka tugas pembantuan disertai pengalokasian anggaran.
    Dari ketiga jenis pelimpahan wewenang tersebut, hanya pelimpahan wewenang dalam rangka pelaksanaan desentralisasi saja yang merupakan sumber keuangan daerah melalui    alokasi dana    perimbangan    dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedangkan alokasi dana dari pemerintah    pusat kepada pemerintah daerah dalam     rangka dekonsentrasi dan tugas pembantuan tidak merupakan sumber penerimaan APBD dan diadministrasikan serta dipertanggungjawabkan secara terpisah     dari administrasi keuangan dalam pembiayaan pelaksanaan desentralisasi.

  2. PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
    Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah. Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kepala daerah perlu menetapkan pejabat-pejabat tertentu dan para bendahara untuk melaksanakan pengelolaan keuangan daerah. Para pengelola keuangan daerah tersebut adalah:
    1. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Koordinator PKD).
    2. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
    3. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PPA/PB).
    4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
    5. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
    6. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.

    Berikut ini adalah uraian tentang tugas-tugas para pejabat pengelola keuangan daerah tersebut.
    1. Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah
      Kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewenangan:
      1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD);
      2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang daerah;
      3. menetapkan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang;
      4. menetapkan bendahara penerimaan dan/atau bendahara pengeluaran;
      5. menetapkan pejabat yang bertugas memungut penerimaan daerah;
      6. menetapkan pejabat yang bertugas mengelola utang dan piutang daerah;
      7. menetapkan pejabat yang bertugas mengelola barang milik daerah; dan
      8. menetapkan pejabat yang bertugas menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran.

    Kepala daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada:
    1. Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelola Keuangan Daerah (KPKD)
    2. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
    3. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/pengguna barang.

      Pelimpahan tersebut ditetapkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau mengeluarkan uang, yang merupakan unsur penting dalam sistem pengendalian intern.

    1. Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah
      Sekretaris daerah selaku coordinator pengelolaan keuangan daerah membantu kepala    daerah menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan daerah Sekretaris Daerah selaku coordinator pengelolaan keuangan daerah     mempunyai tugas koordinasi di bidang:
      1. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBD;
      2. Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang daerah;
      3. Penyusunan rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
      4. Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
      5. tugas-tugas pejabat perencana daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, dan pejabat pengawas keuangan daerah; dan
      6. penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

      Selain mempunyai tugas koordinasi, sekretaris daerah mempunyai tugas:
      1. memimpin TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),
      2. menyiapkan pedoman pelaksanaan APBD,
      3. menyiapkan pedoman pengelolaan barang daerah,
      4. memberikan persetujuan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA-SKPD)/dokumen perubahan    pelaksanaan anggaran (DPPA), dan
      5. melaksanakan tugas-tugas koordinasi pengelolaan keuangan daerah lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

      Koordinator pengelolaan keuangan daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas tersebut kepada kepala daerah.

    1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
      Kepala SKPKD selaku PPKD mempunyai tugas:
      1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah,
      2. Menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD,
      3. Melaksanakan pemungutan     pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah,
      4. Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah (BUD),
      5. Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dan
      6. Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

      PPKD dalam melaksanakan fungsinya selaku BUD berwenang:
      1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
      2. Mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD;
      3. Melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
      4. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluar-an kas daerah;
      5. Melaksanakan pemungutan pajak daerah;
      6. Menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD);
      7. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
      8. Melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
      9. menyajikan informasi keuangan daerah; dan
      10. melaksanakan     kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.

    PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku kuasa bendahara umum daerah (Kuasa BUD). PPKD mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

    Penunjukan kuasa BUD oleh PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah Kuasa BUD mempunyai tugas:
    1. menyiapkan anggaran kas;
    2. menyiapkan SPD;
    3. menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
    4. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan kekayaan daerah;
    5. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk;
    6. mengusahakan dan mengatur dana yang     diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
    7. menyimpan uang daerah;
    8. melaksanakan    penempatan    uang    daerah dan mengelola/menatausahakan investasi daerah;
    9. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah;
    10. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah;
    11. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
    12. melakukan penagihan piutang daerah.
    Kuasa BUD bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada BUD.
    PPKD dapat melimpahkan kepada pejabat lainnya dilingkungan SKPKD untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut:
    1. menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD;
    2. mengendalikan pelaksanaan APBD;
    3. memungut pajak daerah;
    4. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian jaminan atas nama pemerintah daerah;
    5. melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
    6. menyajikan informasi keuangan daerah; dan
    7. melaksanakan    kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.

    1. Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
       
    Kepala SKPD selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PPA/PB) mempunyai tugas:
    1. menyusun Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD);
    2. menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD (DPA-SKPD);
    3. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
    4. melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya;
    5. menguji tagihan dan memerintahkan pembayaran;
    6. memungut penerimaan bukan pajak;
    7. mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
    8. menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
    9. mengelola utang dan piutang yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
    10. mengelola barang milik daerah/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnya;
    11. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya;
    12. mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya; dan
    13. melaksanakan tugas-tugas pengguna anggaran/pengguna barang lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.

    Pejabat pengguna anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
    PPA/PB dalam melaksanakan tugas-tugasnya dapat melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala unit kerja pada SKPD selaku KPA/KPB     (Kuasa Pengguna     Anggaran/Kuasa Pengguna Barang). Pelimpahan sebagian kewenangan tersebut berdasarkan pertimbangan tingkatan daerah besaran SKPD, besaran jumlah uang yang dikelola, beban kerja, lokasi, kompetensi dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya. Pelimpahan sebagian kewenangan tersebut ditetapkan oleh kepala daerah atas usul kepala SKPD. Kuasa    pengguna anggaran/kuasa    pengguna barang mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya kepada pengguna anggaran/ pengguna barang.

    1. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SKPD
      PPA/PB dan KPA/KPB dalam melaksanakan program dan kegiatan menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Penunjukan pejabat tersebut berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, anggaran kegiatan, beban kerja, lokasi, dan/atau rentang kendali dan pertimbangan objektif lainnya.
      PPTK bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada pengguna anggaran/pengguna barang atau kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang yang telah menunjuknya. Tugas- tugas tersebut adalah:
      1. mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
      2. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
      3. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan, yang mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    2. Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD
      Kepala SKPD menetapkan pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD sebagai    Pejabat Penatausaha Keuangan SKPD (PPK-SKPD) yang mempunyai tugas:
      1. Meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
      2. Meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang Persediaan (SPP-TU) dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
      3. melakukan verifikasi SPP;
      4. menyiapkan SPM;
      5. melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
      6. melaksanakan akuntansi SKPD; dan
      7. menyiapkan laporan keuangan SKPD.

    PPK-SKPD tidak boleh merangkap sebagai pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara/daerah, bendahara, dan/atau PPTK.

    1. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
      Kepala daerah atas usul PPKD menetapkan bendahara penerimaan dan bendahara    pengeluaran    untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD.
      Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran tersebut adalah pejabat fungsional.     Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik secara langsung maupun tidak langsung dilarang melakukan kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/ pekerjaan/penjualan, serta membuka     rekening/giro pos atau menyimpan uang pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi.
      Bendahara    penerimaan dan bendahara pengeluaran dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh bendahara penerimaan pembantu dan/atau bendahara pengeluaran pembantu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar